BANTUL, harianmerapi.com - Seorang pria harus dicokok Polisi lantaran menggasak HP dan laptop di sebuah indekos di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Pelaku berinisial MA ini menyasar tempat kos yang pemiliknya lengah dan meninggalkan pintu kamar yang tidak terkunci dan terbuka.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Supriyatna menjelaskan bahwa penangkapan MA itu berdasarkan pada laporan korban bernama Reisya Waryanindi.
Korban adalah mahasiswa yang tinggal di indekos yang berada di Potorono, Banguntapan, Bantul.
Kejaian pencurian itu terjadi pada 11 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana saat itu korban keluar dari kamar kos untuk ke toilet.
Sayangnya, pintu kamar kos saat itu ditinggalkan dalam keadaan terbuka. Sementara di dalam kamar terdapat dua buah HP miliknya yang saat itu masih tercolok kabel charger.
Setelah sekitar 20 menit, korban kembali ke kamar kos. Namun ternyata dua buah HP jenis Oppo dan I Phone itu sudah tidak ada.
Tidak hanya itu, sisa uang di dompetnya sekitar Rp 175.000 pun raib. Dalam laporannya, korban menderita kerugian sekitar Rp 5 juta.
Artikel Terkait
Begini Fakta yang Terungkap Setelah Hadfana Firdaus Tertangkap di Bantul, Sebar Rekaman Aksi Tendang Sesajen
Setelah Tertangkap di Bantul Hadfana Firdaus Baru Minta Maaf, Begini Kata Pria yang Tendang Sesajen Tersebut
Profil Hadfana Firdaus Pelaku Tendang Sesajen di Semeru, Asal NTB Sempat Pindah Penduduk di Banguntapan Bantul