AMBON, harianmerapi.com - Polda Maluku selama tahun 2021 sudah memecat 33 orang anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran, diantaranya disersi dan terlibat narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Senin (6/12/2021), mengatakan jumlah polisi yang diberhentikan secara tidak hormat di jajaran Polda Maluku cenderung meningkat pada tahun ini.
"Kami sudah pecat 33 anggota polisi, ini kasus yang tertinggi bilang dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 28 orang," kata Roem.
Ia mengatakan pada hari Senin ini ada empat orang polisi yang dipecat karena pelanggaran disersi dan narkotika.
"Kita kembali melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada 4 anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku," katanya.
Ia menjelaskan pemberhentian empat polisi tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor 339/11/2021 tentang pemberhentian anggota Polri.
Keempat anggota polisi tersebut, yakni Brigadir RT terlibat kasus disersi, begitu juga Briptu MAT. Sedangkan dua lainnya, yakni Bripka IA dan Aipda SAM terlibat pidana Narkotika.
Baca Juga: Customer Service Bank ini Banjir Pujian dari Netizen karena Layani Ibu yang Susah Berjalan
Artikel Terkait
Rugikan Negara Rp18 miliar, Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja itu Akhirnya Dibekuk Polisi
Wanita Buka Baju Pamer Alat Vital di Bandara YIA Tertangkap Polisi, Ini Penampakannya
Polisi Investigasi Randy Bagus, Akun Medsos Kekasih Novia Widyasari Jadi Sasaran Kemarahan Netizen
Paksa Novia Widyasari Aborsi Dua Kali, Oknum Polisi Randy Bagus Terancam Dipecat
Harga Eceran Pertalite Tembus Rp 50.000 Per Liter, Polisi Jayawijaya Turun Tangan