"Pandemi Covid-19 terkategori bencana non alam. Sementara toleransi pembayaran pajak pada aspek Perda adalah bencana alam yang berkaitan dengan obyek pajak. Intinya, kami tidak bisa memberikan keringanan lagi," tegas Muhadi.
PT Angkasa Pura I masih memiliki waktu untuk membayar PBB YIA hingga 8 Desember 2021. Jika sampai batas akhir tersebut PBB belum juga dibayarkan, maka PT Angkasa Pura 1 terancam dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak dua persen dari kewajiban pajak YIA atau sekitar Rp 560 juta per bulan.*
Artikel Terkait
Curah Hujan Meningkat 60 Persen, Kawasan Sekitar YIA Rawan Banjir
Pur Bonsai dan Aldo Iwak Kebo Hibur Pengunjung YIA
Viral Video Wanita Buka Baju Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Ini Kata Kapolres Kulon Progo
Viral Video Wanita Muda Buka Baju Pamer Alat Vital, GM Manager Bandara YIA: Gitu Aja Viral
Pengajuan Keringanan PBB YIA Ditolak, Karena Sudah Dapat Pengurangan 65 Persen