JAKARTA, harianmerapi.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang dilakukannya penyidikan terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat.
Hal ini ia sampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat untuk menyempurnakan hasil penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kebuntuan serta menyelesaikan tunggakan kasus HAM Berat.
Baca Juga: 3 Mitos Soal Tumbuh Kembang Anak yang Seharusnya Dihindari
"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujar Burhanuddin.
Dengan penyidikan umum ini, Burhanuddin optimistis penuntasan tunggakan perkara dugaan pelanggaran HAM berat.
Menurut Burhanuddin, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.
Baca Juga: PSS Sleman Tunjuk Boy Rafli Amar Sebagai Ketua Dewan Pembina, Wajah-wajah Lama Kembali ke Klub
Ia menerangkan, hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Ingatkan Hukuman Pakai Nurani, Aparat Jangan Jadi Raja Tega
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Profesor dari Unsoed, Ingatkan Sumber Hukum adalah Moral
Digoyang Isu Pendidikan, Relawan Jokowi Minta Jaksa Agung Fokus Penegakan Hukum
Jaksa Agung Jangan Terganggu Isu Poligami, Begini Saran Anggota DPR
Penerapan Hukuman Mati Koruptor, Jaksa Agung: Perlu Dikaji Bersama