5. UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2022 sebesar Rp 1.900.000
UMP Tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik dan unsur akademisi.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.*
Artikel Terkait
Sultan Tetapkan Kenaikan UMP dan UMK di DIY, Ini Rinciannya
UMK Kota Jogja 2022 Mencapai Rp2.153.970, Ini Besarannya Selama 3 Tahun Terakhir
UMK Bantul 2022 Naik Rp74.388, Begini Perbandingan Besarannya Tahun 2019,2020, dan 2021
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan Kenaikan UMK 2022, Tidak Boleh Ditangguhkan Lagi
UMK 2022 Naik, Sultan Minta Pekerja Tingkatkan Produktifitas