3. UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp2.001.000 naik 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.
4. UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp1.904.275 naik Rp99.275 atau 5,50 persen dari tahun 2021.
5. UMK Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp1.900.000 naik Rp130.000 atau 7,34 persen dari tahun 2021.
UMP Tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik dan unsur akademisi.
Baca Juga: Modus Penipuan Digital Kian Canggih, Kenali Modusnya
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.*
Artikel Terkait
Soal UMK Salatiga 2022, Disperinaker Masih Menunggu Penghitungan BPS
PKS Salatiga Dukung UMK 2022 Disesuaikan KHL
Sultan Tetapkan Kenaikan UMP dan UMK di DIY, Ini Rinciannya
UMK Kota Jogja 2022 Mencapai Rp2.153.970, Ini Besarannya Selama 3 Tahun Terakhir