Kepada penyidik, kata dia, tersangka mengaku sudah berjualan lebih kurang selama dua bulan terakhir sejak narkoba tersebut ia terima. Narkoba tersebut diedarkan bukan hanya di Lubuk Linggau, namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri kemana saja narkoba tersebut diedarkan,” katanya lagi.
Baca Juga: Bencana Tanah Bergerak Landa Sejumlah Kecamatan di Sukabumi, Sejumlah Rumah Ambruk dan Retak
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.*
Artikel Terkait
Ustadz Abdul Somad Membahas Sedekah dari Duit Korupsi dan Penjualan Narkoba
Tiga Kades Nonaktif di Jember Terlibat Narkoba Divonis Berbeda
Heboh Penganiayaan Sipir kepada Napi, Lapas Narkoba Jogja Didatangi Anggota Komnas HAM
Antisipasi Peredaran Narkoba, Pemkab Kulon Progo Lakukan Pencegahan Mulai dari Lingkup Kelurahan
BNN DIY: Peredaran Narkoba Sampai Pelosok Desa, Semua Harus Waspada