SUMATERA SELATAN, harianmerapi.com - Jajaran Polres Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus 13,722 kg narkoba yang didapatkan dari tersangka Niko Rahfika (31), asal Medan, Sumatera Utara.
Narkoba tersebut terdiri dari jenis sabu-sabu seberat 13,722 kg, 2.200 butir pil ekstasi, 1,6 kg bubuk berwarna hijau, dan 50 gram bubuk cokelat diduga bubuk ekstasi.
Kepala Polres Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Nuryono, di Lubuk Linggau, Jumat (12/11/2021), mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang dikirimkan oleh kurir.
Baca Juga: Kongres Ulama Perempuan Indonesia Anggap Permendikbud PPKS Bagian dari Jihad Melindungi Orang
Tersangka bertemu untuk menerima narkoba tersebut dari kurir di kawasan Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau. Lalu, ratusan barang haram tersebut dibawa pulang oleh tersangka.
“Sementara ini menurut tersangka narkoba berasal dari Medan. Diterimanya dari kurir dua bulan lalu. Masih kami dalami lantaran memang diketahui tersangka ini merupakan residivis,” kata Nuryono.
Komandan Satuan Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau Iptu Hendri menambahkan, tersangka Niko merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Ia ditangkap personelnya pada Selasa (9/11) petang di rumahnya.
Baca Juga: Kehadiran Permendikbud PPKS Dinilai Penting Cegah Kekerasasn Seksual di Perguruan Tinggi
Barang bukti narkoba tersebut ditaksir bernilai seharga Rp14 miliar, ditemukan petugas tersimpan di gudang belakang rumah tersangka.
Artikel Terkait
Ustadz Abdul Somad Membahas Sedekah dari Duit Korupsi dan Penjualan Narkoba
Tiga Kades Nonaktif di Jember Terlibat Narkoba Divonis Berbeda
Heboh Penganiayaan Sipir kepada Napi, Lapas Narkoba Jogja Didatangi Anggota Komnas HAM
Antisipasi Peredaran Narkoba, Pemkab Kulon Progo Lakukan Pencegahan Mulai dari Lingkup Kelurahan
BNN DIY: Peredaran Narkoba Sampai Pelosok Desa, Semua Harus Waspada