PATI, harianmerapi.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati berhasil mendapatkan Rp102.200.000 dari denda pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Denda tersebut terkumpul sejak Januari 2021 hingga awal Oktober 2021 ini.
Menurut Kepala Satpol PP Pati, H Sugiyono AP MSi uang denda disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pati sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak.
"Skema ini sesuai dengan Perbub,” kata ujarnya, Rabu (10/11).
Baca Juga: Polisi Ungkap Investasi Bodong Ikan Lele di Jambi, Kerugian Miliaran Rupiah
Disebutkan lagi, besaran denda mengalami kenaikan. Semula Rp1 juta, kemudian naik menjadi Rp6 juta per orang (pelanggar prokes).
Sebelum ada kenaikan, pelanggar prokes hanya terkena denda Rp100 ribu untuk masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp300 ribu, serta denda Rp1 juta bagi pengusaha yang melanggar.
"Namun, sesuai Perbup Pati tertanggal 1 Oktober 2021, maka nominal denda dinaikkan menjadi Rp1 juta untuk masyarakat umum, Rp3 juta untuk ASN, dan Rp 5 juta untuk pengusaha," kata Sugiyono.
Selain memberlakukan denda, tambah Kepala Satpol PP Pati, pihaknya juga memberikan beberapa sanksi sosial terhadap pelanggar prokes. Seperti menyapu trotoar atau memungut sampah.
Artikel Terkait
Petani Bantul Belajar Agrowisata Kelapa Kopyor di Dukuhseti Pati
Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Papua, Ini Harapan Bupati Pati
PPKM di Pati Tertahan di Level 3 Gara-gara Vaksinasi Belum Capai Terget, Ini Kata Bupati
Diburu Pemancing dari Luar Daerah, Pangkalan Jadi Desa Pemancingan Terheboh di Pati
Ratusan Indukan Kelapa Kopyor di Dukuhseti Pati Mati Diduga Gegara Alat Penangkap Hama Bantuan Pemerintah