Kementerian Koperasi dan UKM, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri-ciri, penawaran melalui berbagai media sosial. Menggunakan nama KSP atau koperasi, pencatutan nama koperasi yang telah berizin.
Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop, menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat).
Baca Juga: Bandara YIA Dinaungi Aura Magis Ratusan Seni Rupa Wayang
Selain itu, bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama (virtual office).
Sedangkan, ciri – ciri khas KSP yang legal adalah, pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), mengedepankan unsur persuasive, memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan rapat anggota secara teratur.*
Artikel Terkait
KemenkopUKM, Kemensos, Polda Metro Jaya dan KSP Sahabat Mitra Sejati Bagikan Ribuan Sembako
Luncurkan Logo Baru, KemenKopUKM Canangkan Ekosistem Transformasi Koperasi dan UMKM Masa Depan
Pembangunan Factory Sharing, KemenkopUKM Gelontorkan Anggaran Rp13 Miliar
Dorong Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Akselerasi Usaha, KemenKopUKM Gandeng Tokopedia
KemenKopUKM dan Komisi VI DPR RI Bersiinergi, Gelar Temu Bisnis Pedagang Pasar Kabupaten Sukoharjo