Para tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis yaitu UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 185 juncto pasal 88 A ayat (3) juncto pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
"Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia," kata Siregar.
Artikel Terkait
Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulawesi Selatan
Pinjol, Antara Kebutuhan, dan Kejelian Penyedia Jasa Memanfaatkan Kelemahan Masyarakat
Kasus Pinjol Ilegal. Polri Sudah Berikan Efek Kejut, Saatnya Peraturan OJK Diterapkan dengan Ketat
Kisah Mahasiswa di Pontianak Terjerat Pinjol Ilegal, Utang Membengkak Belasan Juta Rupiah dalam 3 Bulan