JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkirakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tentang penggunaan Tempat Pembuangan Sampah terpadu (TPST) Bantargebang selesai sebelum 26 Oktober ini.
"Mudah-mudahan sebelum tanggal 26 Oktober ini perjanjian sudah ditandatangani oleh pak Gubernur dan pak Wali Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto usai apel persiapan menghadapi musim hujan di kantor DLH Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurut Asep, ada beberapa poin dalam PKS yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak. Salah satunya penambahan ruang lingkup yang sebelumnya diajukan oleh Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Banyumas Turun PPKM Level 2, Bupati: Alhamdulillah
Poin tersebut harus disetujui kedua belah pihak agar Pemprov DKI Jakarta tetap bisa membuang sampah ke TPST Bantargebang.
"Kita coba akomodir keinginan dari Pemkot Bekasi. Jadi, memang ada penambahan ruang lingkup dari lima lingkup jadi delapan lingkup," kata Asep.
Asep tak merinci lingkup yang dimaksud Pemkot Bekasi tersebut.
Dia juga tidak merinci nila kontrak kerja sama yang akan disetujui oleh kedua belah pihak.
Dia berharap, negosiasi tentang PKS ini bisa berjalan dengan baik dan dapat rampung dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Oknum TNI Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Begini Penjelasan Lengkap Kodam Jaya
Selebgram Rachel Vennya Terancam Sanksi Pidana Satu Tahun Penjara
Pesan Menohok Prof Zubairi Djoerban untuk Selebgram Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina
Rachel Vennya Minta Maaf Usai Kabur dari Karantina
Singgung Rachel Vennya, Wagub DKI Jakarta Riza Patria Minta Selebgram Jadi Teladan Masyarakat
Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Oknum TNI Dipastikan Dijatuhi Sanksi Disiplin
Kabar Terbaru dari Rachel Vennya, Kasus Diserahkan ke Polisi, Oknum TNI yang Membantu Kabur Dinonaktifkan
Heboh Kasus Rachel Vennya Kabur Saat Isolasi, Polisi Bertekad Berantas Mafia Karantina
Kasus Rachel Vennya Kabur. Polisi : Kalau Tidak Ada Sanksi Pidana, Polisi Tidak Urus
Nikita Mirzani Singgung Rachel Vennya Mengenai Dugaan Kabur dari Karantina 2 Kali