Pemerintah Bahas Prosedur Umroh dan Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:37 WIB
Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kabah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi ANTARA  (FOTO/Aji Styawan)
Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kabah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi ANTARA (FOTO/Aji Styawan)

 


JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah umroh bagi jemaah asal Indonesia. Namun, calon jemaah harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin.


Berkaitan hal itu, pemerintah Indonesia masih membahas prosedur umroh dan vaksinasi Covid-19 terkait persyaratan dari Arab Saudi bagi calon jemaah asal Indonesia.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (12/10/2021).


"Akan ada persiapan teknis, baik terkait prosedur umroh, vaksinasi dan karantina," kata Nadia .

Baca Juga: Menkumham Jamin Pemenuhan HAM Lewat Peraturan Perundang-undangan

Selain itu, calon jemaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin yang saat ini disetujui Pemerintah Arab Saudi.

Empat jenis vaksin tersebut adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Nadia menuturkan hal terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Wapres Minta Kemenkumham Mereformasi Legislasi dan Regulasi

Lebih lanjut, ia mengatakan dilakukan pembahasan teknis akhir antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kemkes.

"Kita tunggu pembahasan teknis finalnya," ujarnya.*

 

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X