Andi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dua di antaranya saksi ahli, dokter yang memeriksa M Kece selaku pelapor, dan tujuh petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.
Dalam video CCTV terlihat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi M Kece pukul 00.30 WIB.
Seorang tahanan terlihat disuruh untuk mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia) dari kamar sel Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan pemukulan terhadap M Kece setelah sebelumnya melumuri tersangka kasus penistaan agama tersebut dengan tinja pada bagian wajah dan badannya.*
Artikel Terkait
Polisi Sudah Menerima Laporan Penganiayaan Yang Dialami Muhammad Kece
Napoleon Bonaparte Menjadi Terlapor Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece
Kabareskrim Pastikan Kasus Penganiayaan Tak Hambat Penyidikan Muhammad Kece
LPSK Sayangkan Insiden Penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Muhammad Kece Dijotosi Napoleon Bonaparte, Jumlah Saksi yang Diperiksa Bertambah
Jangan Terprovokasi. Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Oleh Napoleon Bonaparte Merupakan Masalah Individu
Tindakan Napoleon Bonaparte Kepada Muhammad Kece Tidak Bisa Dibenarkan Dengan Alasan Apapun