diy

Kanwil DJP DIY Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Bantul

Rabu, 15 April 2026 | 09:00 WIB
PPNS Kanwil DJP DIY secara resmi menyerahkan tersangka PP, selaku Direktur PT PIP, beserta barang bukti kepada Kejari Bantul setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 12 Maret 2026. (Foto: Dok. Kanwil DJP DIY)

HARIAN MERAPI - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) secara resmi menyerahkan tersangka PP, selaku Direktur PT PIP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 12 Maret 2026. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan tahap II atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan yang bergerak di bidang pengembang properti tersebut.

Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa dokumen-dokumen perpajakan dan seperangkat komputer yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Selain hal tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY juga telah melakukan penyitaan aset tersangka guna pemulihan kerugian pada pendapatan negara berupa sejumlah tanah dan bangunan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan pada 11 Februari 2026. Aset tersebut ditemukan melalui rangkaian kegiatan penelusuran aset yang dimiliki tersangka sejak penetapan statusnya sebagai tersangka pada 5 Mei 2025, dan seluruh tindakan sita telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja.

Baca Juga: Kanwil DJP DIY Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Tersangka di OKU

Dalam pelaksanaannya, penyitaan dilakukan terhadap 7 bidang tanah seluas 2.537 m2 di Tanjung Baru, Baturaja Timur, OKU, termasuk 5 unit ruko. 2 bidang tanah seluas total 22.763 m2 di Baturaja Permai, Baturaja Timur, OKU. 1 bidang tanah seluas 19.990 m2 di Banuayu, Baturaja Timur, OKU. Seluruh penyitaan dilaksanakan dengan disaksikan perangkat desa setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo, menjelaskan bahwa tersangka PP diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT PIP dengan beberapa modus, antara lain tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen. Tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober–Desember 2019. Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari–September 2019. Dan, tidak melaporkan SPT Masa untuk jenis PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama periode Januari–Desember 2019.

Baca Juga: FPPP Minta Maaf, Oknum Anggota DPRD Temanggung Mundur Usai Dugaan Penganiayaan di Karaoke Bandungan Kabupaten Semarang

Plt Kepala Kanwil DJP DIY Wansepta Nirwanda menegaskan bahwa setiap tindakan penggelapan atau pelanggaran kewajiban perpajakan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang taat.

Atas perbuatan tersebut, kerugian negara dari jenis pajak PPN dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) diperkirakan mencapai Rp768.762.235,-. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Kanwil DJP DIY berkomitmen untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum perpajakan sebagai bagian dari tugas negara dalam menjaga penerimaan dan menegakkan keadilan fiskal. DJP mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara sukarela, benar, dan transparan. *

Tags

Terkini

Sri Sultan Dukung Pembentukan Kodam Baru di DIY

Jumat, 10 April 2026 | 08:00 WIB