Catat! Berikut jam operasional usaha hiburan di Sleman selama Ramadhan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:45 WIB
Satpol PP Kabupaten Sleman Sosialisasi jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan pusat perbelajaan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H  (Foto : Dok. Dinas Kominfo Sleman)
Satpol PP Kabupaten Sleman Sosialisasi jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan pusat perbelajaan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Foto : Dok. Dinas Kominfo Sleman)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sleman.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Peraturan Bupati (Perbup) tertanggal 10 Maret 2023 ini bertujuan dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah.

Baca Juga: Pimpinan DPRD dan Pj Walikota setuju beri dana penyertaan modal Rp 34,5 miliar, kepada instansi mana saja?

"Perbup ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama bulan Ramadhan," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan, Jumat, (16/3/2023).

Menurutnya, melalui Perbup ini agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan bulan Ramadhan dan Idul Fitri menjadi momen yang baik dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha.

"Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan bermanfaat untuk semua,” terang Rasyid saat Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan Pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Puri Mataram, Sleman.

Baca Juga: Perempuan 30 tahun lompat dari atas jembatan, berniat bunuh diri?

Peraturan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi agar para penyelenggara usaha di Kabupaten Sleman bisa bersinergi dengan kepentingan di luar usaha yang berada di masyarakat, salah satunya adalah kepentingan keagamaan.

“Ketika seluruh kepentingan dapat berkolaborasi, semuanya akan memberikan dampak positif dan saling bersinergi atau menguntungkan,” imbuhnya.

Rasyid berharap, dengan diterbitkan Perbup ini, seluruh pihak baik para penyelenggara usaha maupun masyarakat di Kabupaten Sleman dapat merasakan kenyamanan dan kebahagian dalam menyambut dan menjalankan kegiatan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

“Kami kedepankan semuanya agar masyarakat bisa mendapatkan keuntungan di momen spesial ini. Mudah-mudahan dapat menciptakan suasana yang adem, ayem dan kondusif di Kabupaten Sleman, sama-sama saling menjaga. Sesuai dengan tema Sleman Bersatu yaitu Berkah, Syahdu, Aman, dan Tertib Usaha,” imbuh Rasyid.

Baca Juga: Diduga akan melakukan kejahatan jalanan, 6 orang pelajar di bawah umur diamankan polisi

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro menambahkan bahwa Perbup ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sleman di masa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

“Peraturan Bupati baru ini, dibuat lebih longgar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Bondan.

Halaman:

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X