Satpol PP Pati Tertibkan Karaoke dan PKL

PATI (MERAPI) – Sebanyak 52 keping kartu tanda penduduk milik perempuan pemandu karaoke diamankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pati. KTP tersebut, sebelumnya disita petugas Satpol PP yang melakukan razia di sejumlah tempat karaoke.
Kepala Dispendukcapil Pati, drs Rubiyono mengakui pernah menerima titipan 52 KTP dari Satpol PP. “Sekarang tinggal 46 keping. Karena yang 6 sudah diambil pemiliknya” ujarnya Selasa (12/12).
“PK sebaiknya segera mengambil KTPnya di Dispendukcapil Pati pada jam kerja” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Pati, Riyoso menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi di tempat karaoke, karena untuk menegakan perda. “Dalam operasi di tempat karaoke kami tidak melibatkan Ormas. Nanti takutnya malah seperti hukum rimba, penegakan hukum pakai model keroyokan massa”, imbuhnya.
Sebelumnya, tim operasi Satpol PP dibantu aparat kepolisian dan TNI melakukan penertiban di tiga tempat karaoke di wilayah kecamatan Juwana, dan di kawasan kecamamatan Margorejo .
Operasi penertiban yang disebut-sebut untuk menegakkan Perda nomor 8 tahun 2013, sering dikabarkan selalu bocor, sebelum tim bergerak. Sehingga banyak tempat yang rencananya menjadi sasaran, ternyata dalam keadaan kosong ketika tim datang di TKP.
Dalam penjelasanya kepada wartawan Kepala Satpol PP Riyoso menyatakan lagi akan terus melakukan operasi penertiban pedagang di kawasan pasar Juwana.
“Lalulintas menjadi macet karena bahu jalan dipenuhi PKL” kata Riyoso. (Cuk)