"Dengan demikian nilainya mencapai Rp659 triliun dengan jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebesar 912.402 tenaga kerja dari triwulan I sampai triwulan III 2021," tuturnya.
Ia memerinci pada triwulan I tercipta lapangan kerja untuk 311.793 tenaga kerja, triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan triwulan III 288.687 tenaga kerja.
Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban Ingatkan Indonesia Hati-hati Kasus Covid-19 Varian Baru Omicron
Selain itu sistem Online Single Submission (OSS) juga telah diterbitkan sebanyak 379.051 sejak 4 Agustus sampai 31 Oktober 2021, yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan (satu persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen).*
Artikel Terkait
WEBINAR DI TENGAH PANDEMI DAN RUU OMNIBUS LAW- Perlu Titik Temu dalam Sertifikasi Produk Halal
TOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA-Ratusan Mahasiswa Demo dengan Jaga Jarak
PGAT Tolak Rencana Aksi Demonstrasi Peringatan Pengesahan UU Omnibus Law, Ini Alasannya
Kalangan Pengusaha Khawatir Atas Putusan MK Terhadap UU Cipta Kerja
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Dapat Timbulkan Ketidakpastian Hukum