SIAPA orangnya tidak butuh uang ? Nampaknya tidak ada yang tidak butuh uang. Hanya cara mendapatkannya saja yang berbeda.
Seperti dilakukan SH (20), warga Srunggo Kalurahan Selopamioro, Imogiri Bantul, ia membutuhkan uang untuk biaya menikah. Nah, cara mendapatkannya melanggar hukum, yakni mencuri mesin pompa air tetangga.
Ia berhasil menggondol dua mesin pompa air yang kebetulan ditinggal pemiliknya di sawah. Si pemilik mesin pompa tentu tidak mengira bila barangnya bakal dicuri, sebab biasanya aman walau tidak dibawa pulang.
Baca Juga: Gempa guncang Morotai, BMKG imbau warga tidak panik
Ternyata barang tersebut digondl SH untuk kemudian dijual. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif.
Awalnya tidak ada yang mengetahui siapa pencuri mesin pompa tersebut. Belakangan ada informasi dari seseorang yang ditawari mesin pompa dengan harga murah. Dari situlah polisi merunut hingga ketemu pelakunya. Dua pompa air itu telah dijual dengan harga Rp 3 juta. Berdasar catatan kepolisian, SH ternyata seorang residivis. Sedang seorang temannya berhasil kabur.
SH harus mengubur keinginannya untuk segera menikah lantaran harus masuk penjara. Mungkin ia tak mengira aksinya bakal ketahuan. Apalagi, barang yang dicuri berada di area persawahan dan tak ada yang menunggu. Justru karena tidak ditunggu itulah SH mungkin merasa aman untuk mengambilnya.
Baca Juga: Hasil Liga Jerman, Frankfurt bermain imbang 1-1 lawan Bayern Munich
Sebenarnya, aksi SH dan temannya berhasil, karena memang tidak ketahuan. Namun ketika barang curian itu dijual barulah terlacak siapa pelakunya. Lantas, bagaimana dengan orang yang membeli mesin pompa curian tersebut ?
Bisakah ia disebut sebagai penadah yang juga diancam pidana ? Polisi tentu harus hati-hati. Boleh jadi, orang yang membeli mesin pompa tidak mengetahui barang tersebut curian.
Bila itu yang terjadi, maka orang yang membeli mesin pompa air dari SH tidak dipidana dan tak bisa dikatakan sebagai penadah. Sebaliknya, bila ia tahu bahwa barang tersebut curian dan nekat membelinya, tentu saja dengan harga yang lebih murah ketimbang harga umum, maka orang tersebut dapat dipidana dan dijerat pasal penadahan barang.
Baca Juga: Konsumen rumah subsidi di Wonolelo dan Bawuran minta uang pembayaran dikembalikan
Prinsip dalam hukum, orang yang beritikad baik mendapat perlindungan. Bila diterapkan dalam kasus di atas, kemungkinan orang yang membeli mesin pompa curian itu tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil kejahatan. Konsekuensinya, mesin tersebut tetap disita sebagai barang bukti, dan nantinya akan dikembalikan kepada yang punya berdasar putusan pengadilan. (Hudono)
Artikel Terkait
Polres Gunungkidul tangkap 3 anggota sindikat pencurian sepeda motor di DIY, akui curi 16 motor
Tak punya uang, pengangguran nekat curi mesin milik petani di Sleman
Dituduh curi pakaian dalam majikan, ART asal Pemalang disiksa selama 3 bulan di apartemen
Jelang persalinan istrinya, SRH curi brankas uang di Malioboro Mall
Dua pelaku curi emas dan uang tunai nenek Kasmi dengan modus memberi hadiah