Kejahatan jalanan marak, ini yang harus dilakukan masyarakat

- Senin, 30 Januari 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi: clurit milik cah klitih diamankan polisi (Foto: humas polsek Depok Timur)
Ilustrasi: clurit milik cah klitih diamankan polisi (Foto: humas polsek Depok Timur)



JALANAN di DIY bisa menjadi tempat yang tidak aman bagi siapapun, yakni ketika penjahat jalanan beraksi dan tidak ada aparat kepolisian berjaga.

Lantas, mau berlindung kepada siapa kalau ini terjadi ? Polisi tentu punya keterbatasan, terutama menyangkut jumlah personel yang tidak seimbang dengan warganya yang harus dilindungi.

Sehingga sering terjadi, ketika ada peristiwa pidana di jalan, tak ada aparat penegak hukum, sehingga korban harus menanggung sendiri akibatnya tanpa bisa melakukan perlawanan, lantaran pelaku tidak hanya satu orang.

Baca Juga: Empat orang anggota tim patroli hutan diserang harimau di Aceh Selatan, begini kondisi mereka

Kondisi seperti inilah yang dialami seorang pelajar di Gunungkidul beberapa hari lalu. Dm (17), warga Saptosari Gunungkidul menjadi korban penganiayaan oleh empat orang pengendara sepeda motor ketika melintas di ruas jalan Cangkring-Paliyan, Gunungkidul.

Dm yang saat itu berboncengan dengan temannya tiba-tiba disalip pengendara motor yang kemudian berbalik arah dan langsung menyerang dengan gir hingga gigi korban rompal.

Karena kalah jumlah, korban tidak mampu melawan dan pelaku langsung kabur setelah berhasil melukai Dm. Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian setempat. Polisi menduga, Dm merupakan korban salah sasaran. Namun siapa sasaran sesungguhnya ? Tentu yang tahu persis adalah pelakunya.

Baca Juga: Peternak sapi Bantul terima kompensasi kematian ternak akibat virus PMK, segini besarannya

Peristiwa seperti di atas sebenarnya sudah sering terjadi. Orang lebih familiar menyebut peristiwa di atas sebagai klitih. Mengapa ? Karena antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Selain itu, penyebab pelaku melakukan penganiayaan tidak jelas. Korban merasa tidak mempunyai masalah dengan siapapun, sehingga sangat kaget ketika tiba-tiba mendapat serangan brutal hingga harus dirawat di rumah sakit.

Aparat kepolisian menggunakan istilah kejahatan jalanan, bukan klitih, karena berpotensi salah tafsir. Dalam kamus hukum dan kriminal memang tidak ada istilah klitih, yang ada adalah kejahatan. Karena kejahatan itu terjadi di jalanan maka disebut sebagai kejahatan jelanan. Kita sebaiknya tak berdebat soal penggunaan istilah, karena yang lebih penting adalah esensinya.

Baca Juga: Sheila on 7 gelar konser Tunggu Aku di Jakarta, begini keseruan netizen dan lagu yang dibawakan!

Mau itu dinamakan klitih maupun kejahatan jalanan, yang jelas aksi pelaku telah meresahkan masyarakat. Siapapun bisa menjadi korban mereka, apalagi bila pelaku tidak menarget sasarannya. Artinya, orang biasa pun bisa menjadi sasaran kekerasan di jalan.

Kalaupun polisi menyarankan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, namun tidaklah dilarang bila masyarakat menangkap atau mengamankan pelaku kejahatan jalanan untuk kemudian diserahkan kepada polisi. (Hudono)

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X