KEADILAN restoratif atau restorative justice kini sedang marak dalam penyelesaian perkara pidana.
Keadilan restoritif dipahami sebagai penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan berdasarkan musyawarah mufakat yang tidak merugikan pihak korban dan menekankan pada pemulihan keadaan seperti semula.
Dalam hal ini korban harus memberi persetujuan diterapkan penyelesaian model tersebut. Artinya, bila korban tidak setuju, maka mekanisme restorative justice tak bisa ditempuh.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana tiba di Surakarta, ini yang dilakukan
Selain melibatkan korban dan pelaku, juga melibatkan keluarga korban maupun tokoh masyarakat. Hal ini secara khusus diatur dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri nomor 8 Tahun 2021.
Hanya saja, perkara apa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, ada persyaratan umum dan khusus. Intinya, perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, serta bukan kategori kejahatan berat, seperti penghilangan nyawa dan sebagainya.
Seperti pada kasus penipuan jual beli tanah di wilayah Srimartani Piyungan Bantul yang sempat dilaporkan ke Polres Bantul oleh korban, dapat diselesaikan menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Tersangka ATR (38) warta Srimartani Piyungan Bantul yang telah ditahan pun akhirnya dilepas setelah dilakukan musyawarah kedua belah pihak. Sementara aparat kepolisian bertindak sebagai mediator.
Baca Juga: Timnas Indonesia dipastikan hadapi Brunei Darussalam di Stadion KLFA Malaysia, simak jadwalnya
BS (38) warga Kotagede Yogya selaku pihak korban penipuan, sepakat melakukan musyawarah dengan pelaku, tentu dengan kompensasi berupa pembayaran ganti rugi. Sementara pelaku telah mengantongi uang Rp 60 juta dari korban dengan dalih penjualan tanah. Padahal, tanah yang dibeli BS telah dijual oleh ART sebelum transaksi jual beli.
Unsur penipuannya sangat jelas, yakni ATR menjual tanah kepada BS yang notabene tanah tersebut telah dijual kepada orang lain. Artinya, ART menjual tanah yang bukan miliknya, namun diaku sebagai miliknya, sehingga BS menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah karena telah menyetor Rp 60 juta kepada ATR.
Artikel Terkait
Percepat Penyelesaian Perkara, Rumah Restorative Justice Toriyo dan Jombor Diresmikan
Kejaksaan Negeri Bantul siap lakukan Restorative Justice bagi korban penyalahgunaan narkoba
Jaksa Agung hentikan sembilan perkara melalui restorative justice, salah satu kasusnya di Bantul
Mabes Polri teliti penerapan restorative justice di Polres Temanggung, bagaimana hasilnya?
Pelaku penipuan jual beli tanah dibebaskan, setelah Polres Bantul selesaikan lewat restorative justice