Nah, terkadang orang tertarik terlebih dahulu pada harga yang murah atau cicilan yang enteng. Padahal, di situlah letak jebakannya. Begitu konsumen terperangkap masuk, pengembang jahat ini akan memainkannya sampai uang konsumen benar-benar terkuras. Setelah mendapatkan uang, mereka akan menghilang dan beorperasi di tempat lain.
Karena pelaku sudah tertangkap, maka para korban pasti berharap uangnya kembali. Lantas bagaimana bila uang itu sudah habis digunakan AW ? Itulah persoalannya, sehingga ditempuh cara-cara perdata, kalau perlu ajukan gugatan secara perdata di pengadilan. (Hudono)