SIAPA tak marah ibunya dihardik dan dihina ? Apalagi yang menghina adalah kerabatnya sendiri. IS (19), warga Sedayu Bantul pun marah ketika ibunya dihardik dan dihina oleh saudara sepupu dan kerabatnya. Dendam yang terpedam dalam hati akhirnya diekspresikan melaui tindakan main hakim sendiri.
Singkat cerita, IS bikin perhitungan terhadap saudara sepupunya yang telah menyakiti hati ibunya. Ia pun mengajak temannya EF (19) membuntuti sepupunya saat berada di luar rumah. Hingga pada saatnya, ketika sepupunya lewat di Jalan Wates Sedayu Bantul, langsung dibacok dengan bendo mengenai dada dan tangan.
Begitu korban terkapar, pelaku langsung kabur. Berikutnya korban langsung dirarikan ke rumah sakit oleh orang yang kebetulan lewat di tempat itu. Kasus pun bergulir ke polisi. Dalam waktu singkat kedua pelaku ditangkap polisi dan kini masih menjalani proses hukum.
Tentu bisa dipahami bila IS sangat marah ketika ibunya dihina oleh siapapun. Ia pun berhak marah dan membela ibunya yang telah diperlakukan kurang manusiawi. Sayangnya, ekspresi pembelaan IS melanggar hukum. Penghinaan bukan diselesaikan dengan pembacokan. Kalau memang tidak terima dihina, IS sebenarnya bisa melaporkan ke polisi, bukan malah membacok, karena urusan justru menjadi panjang.
Meski kasus ini masuk ranah keluarga, penyelesaiannya tak bisa lewat musyawarah kekeluargaan. Mengapa ? Karena tindak penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa. Jadi kasus ini harus jalan terus, baik diadukan maupun tidak diadukan. Itulah bedanya dengan delik aduan yang kasusnya baru bisa diproses kalau ada pengaduan dari pihak korban.
Kasus ini sekaligus bisa menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak semena-mena kepada tetangga, kerabat atau siapapun. Sebab, bentuk penghinaan, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis dapat diperkarakan secara pidana. Di sisi lain, mengatasi penghinaan bukan dengan cara kekerasan, karena malah akan menambah masalah.
Penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sasarannya biasa siapa saja, bisa tetangga, kerabat, atau orang biasa. Jadi, siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain, bakal diancam pidana sebagaimana diatur pasal tersebut.
Artikel Terkait
Puluhan Anggota Gerombolan Klitih Bikin Ulah, Pemuda di Yogya Dibacok Clurit
Melampiaskan Dendam Karena Teman Dibacok
Emosi Ditagih Utang Rp 900 Ribu, Teman pun Dibacok
Diserang 8 Orang Tanpa Alasan Jelas di Sleman, Pemuda Ini Punggungnya Dibacok Clurit
Sadisnya Tawuran Geng Stepiro dan Sase di Bantul, Pelajar Tewas Dibacok, Polisi Tangkap 11 Orang