Bila usia mereka sudah menginjak 18 tahun ke atas, maka polisi tak perlu ragu untuk meneruskan kasusnya, karena mereka tak lagi dilindungi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun bila usianya kurang 18 tahun, maka harus merujuk UU SPPA, sehingga membuka kemungkinan ditempuh langkah diversi atau penyelesaian di luar hukum, demi masa depan anak.
Pesta miras, narkoba dan penganiayaan adalah tiga hal yang saling berkaitan. Mereka melakukan penganiayaan setelah didahului pesta miras dan narkoba. Ancaman hukumannya dapat berlapis, mulai dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang, UU Kesehatan, hingga KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama (170 KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Tentu kita prihatin dengan kejadian tersebut, bagaimana mungkin remaja kita terlibat pesta miras, narkoba hingga penganiayaan. Lengkap sudah atrtibut yang disandangnya. Namun, ini bukanlah potret utuh remaja kita, melainkan hanya dilakukan oleh oknum. Sebab, remaja yang baik-baik jauh lebih banyak. (Hudono)
Artikel Terkait
Banyak Remaja Lakukan Self Diagnose Kesehatan Mental Hanya Lewat Internet, Ini Bahayanya
Bikin Adegan Viral, 4 Remaja Ini Malah Berurusan Polisi
Ayah Hamili Anak Kandung di Lombok Tengah Divonis 15 Tahun Penjara
Dicekik 4 Orang, Remaja di Gunungkidul Berhasil Kabur Lolos dari Maut, Pelaku Ditangkap Polisi