KASUS bunuh diri masih saja terjadi di DIY, terbanyak di Gunungkidul. Pelbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah aksi bunuh diri. Bahkan, di Gunungkidul telah dibentuk Satgas Antibunuh diri, namun hasilnya belum signifikan.
Mereka nekat melakukan aksi bunuh diri dengan berbagai sebab, mulai dari depresi lantaran sakit yang tidak kunjung sembuh, hingga masalah ekonomi. Kedua penyebab ini sebenarnya saling berkaitan, karena itu, menjadi tugas pemerintah daerah untuk mencari solusi yang jitu.
Beberapa hari lalu, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Depok Sleman, nekat hendak mengakhiri hidup dengan cara terjun dari Jembatan Kali Kuning Ringroad Utara, Pugeran Maguwoharjo Depok Sleman.
Masih belum jelas, mengapa perempuan berusia 30 tahun itu hendak mengakhiri hidupnya. Untung, warga yang melihat kejadian itu berhasil menolongnya. Meski pelaku berhasil meloncat, namun bisa segera ditolong dan selamat. Pelaku yang sekaligus korban ini mengalami luka di bagian leher dan pinggang.
Berdasar informasi, pelaku sudah beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri, namun gagal dan ditolong warga. Kali ini aksinya pun berhasil digagalkan warga. Masih belum jelas apa yang melatarbelakangi aksi nekat perempuan berinisial MWA ini. Boleh jadi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja, atau bisa pula sebab lain.
Melihat kronologinya, pelaku bukan sekali ini melakukan perbuatan nekat. Artinya, dikhawatirkan masih berpotensi mengulanginya. Inilah yang harus diantisipasi jangan sampai terlambat. Orang-orang yang berada di sekitar MWA seharusnya peduli dan tidak membiarkan yang bersangkutan dibelit masalah tak berkesudahan. Sebab, hanya orang terdekatlah yang bisa membujuknya agar tidak melakukan perbuatan nekat.
Intinya, orang yang punya pengaruh dan disegani oleh yang bersangkutanlah yang mampu membujuknya agar tidak berbuat nekat. Bisa orangtuanya, guru ngaji, atau siapapun yang dianggap dekat dengannya.
Ditinjau dari perspektif hukum pidana, memang tidak ada ancaman pidana bagi orang yang mencoba melakukan bunuh diri. KUHP hanya mengatur orang yang membujuk, memberi kesempatan orang lain untuk melakukan bunuh diri.
Itupun kalau aksi bunuh dirinya berhasil. Kalau tidak, si pembujuk juga tak dapat dituntut pidana. Namun, mana ada orang membujuk orang lain untuk bunuh diri ? Jadi, wajar bila dalam kasus bunuh diri, tak ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan. (Hudono)
Artikel Terkait
Pengalaman horor Dimas saat menginap di hotel di Yogyakarta, ketemu sinden meninggal bunuh diri
Diwarnai Gol Bunuh Diri, Barcelona vs Manchester United Imbang 2-2
Siswi MTs di Kecamatan Bener yang hanyut di Sungai Kodil diduga bunuh diri? Ini hasil pendalaman polisi!
Semifinal Copa del Rey Real Madrid vs Barcelona, Barca Menang Berkat Gol Bunuh Diri Eder Militao
Perempuan 30 tahun lompat dari atas jembatan, berniat bunuh diri?